INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Dugaan Pungli di SD 02 Bintan Timur, Wali Murid Resah

Laporan Zulfaimi, Kontributor ANAMBASPOS.com Bintan

ANAMBASPOS.com, BINTAN – Pihak Pengurus Sekolah Dasar (SD) 02 Bintan Timur Kabupaten Bintan diduga melakukan parktek pungutan liar (pungli). Setiap murid ‘dipaksa’ membayar uang Rp. 300.000,- dengan dalih untuk acara perpisahan. Selam 10 bulan dana itu dicicil setiap bulannya sebanyak Rp. 30.000,- . Pihak wali murid mengaku resah dan keberatan. Pungutan tersebut dinilai tidak ada dasar hukumnya.

Ilustrasi

“Murid diminta harus membayar uang sebesar Rp. 300.000. Dicicil Rp. 30.000,- selama 10 bulan. Terus terang kami merasa resah dan keberatan. Itu tidak ada dasar hukumnya, kami duga pungli,” ungkap salah seorang wali murid yang tidak mau namanya disebutkan kepada ANAMBASPOS.com saat dikonfirmasi barau-baru ini.

Tidak hanya uang perpisahan, pihak sekolah kemudian menambah lagi beban yang harus dibayarkan oleh para siswa berupa uang cendera mata untuk sekolah dan guru.

“Ada lagi uang cendera mata untuk kepala sekolah dan guru. Semakin memberatkan kami. Padahal kondisi ekonomi saat ini sangat sulit,” ucap wali murid itu dengan wajah terlihat sedih.

Slogan anti pungli berdasarkan Undang-undang

Kepala SD 02 Bintan Timur, Rita sampai berita ini diposting belum dapat diminati tanggapannya. Saat ANAMBASPOS.com mencoba menjumpainya di sekolah, namun dia tidak berada di tempat.

“Kepala Sekolah tidak ada, beliau lagi keluar,” kata salah seorang staf sekolah bersangkutan.

Dugaan paraktek pungli yang terjadi di sekolah itu, sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang tengah menggalakkan pemberatasan tindak pidana pungli.

“Jika benar itu termasuk pungli, pihak pemerintah berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan harus segera mengambil tindakan cepat,” desak Azmi Marsalin, Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Pemdes Tarempa Selatan Salurkan BLT DD Tahap 4

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikkan (Diskdik) Kabupaten Bintan, Tamsir, S.Si, M.Si ketika ditanyakan terkait itu, menanggapi bahwa pihaknya mempersilakan untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

“Jika terbukti ada dugaan pungli, silakan saja diproses,” terang Tamsir. (zoel/red)


Terhubung dengan kami