LINGGA, Anambaspos.co.id – Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di Gedung DPRD Lingga.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri seluruh anggota DPRD, serta pejabat eksekutif daerah. Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga menjelaskan bahwa rapat ini digelar secara maraton dengan berbagai agenda pembahasan Ranperda yang menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi terkait Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Lingga, Selasa (10/06/2025).
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian, dilakukan permintaan persetujuan secara lisan dari DPRD oleh pimpinan rapat terhadap sejumlah Ranperda.
Bupati Lingga juga menyampaikan pendapat akhir terhadap seluruh Ranperda yang dibahas. Selain itu, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Lingga.
Agenda rapat pun diisi dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Bupati, diikuti dengan tanggapan dan jawaban Bupati Lingga terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lingga, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sekwan Lingga menegaskan, rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah yang pro-rakyat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (*)