INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

DPRD Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok

Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan (tengah) saat membuka Sidang Paripurna Pengambilan Persetujuan Ramperda 2026 dan KTR, Jum'at (28/11/2025). Foto :Fn.

ANAMBAS, Anambaspos.co.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (28/11/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I dan II.

Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat tersebut serta menegaskan pentingnya kedua ranperda bagi kemajuan daerah.

Dokumentasi bersama penerimaan dokumen hasil persetujuan Ranperda APBD Tahun 2026 dan KTR.

Ia menuturkan, APBD 2026 merupakan instrumen utama pembangunan yang tidak hanya memuat angka-angka belanja, tetapi juga mencerminkan komitmen politik anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat, percepatan pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas layanan publik,”ujarnya.

Selain APBD, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Ketua Rian menjelaskan, perda tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi menata lokasi merokok demi menjaga kenyamanan dan kesehatan publik.

“Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok demi lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,”jelasnya.

Ia menegaskan, Perda KTR juga menjadi langkah penting melindungi generasi muda, mengurangi risiko penyakit akibat asap rokok, serta menata ruang publik yang lebih ramah bagi warga.

Berdasarkan laporan juru bicara dari setiap fraksi, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan untuk mengesahkan kedua ranperda tersebut.

Setelah meminta persetujuan secara lisan kepada anggota yang hadir, keputusan akhirnya diketuk dan disahkan secara bulat melalui palu sidang.

BACA JUGA  Bupati Aneng dan Wabup Raja Bayu Realisasikan Janji, Berikan Seragam Gratis untuk Siswa MTs Al-Ma’arif Anambas

Dalam penutupannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan ranperda.

“Semoga apa yang kita putuskan hari ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,”tutupnya.

Rapat Paripurna berjalan dengan lancar serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekda beserta jajaran OPD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para undangan lainnya. (*).


Terhubung dengan kami