ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di lantai satu Gedung DPRD Kepulauan Anambas, Senin (11/11/2024).
Tampak hadir memenuhi kusi tamu undangan dalam Paripurna tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Forkopimda Kepulauan Anambas.
Rapat Paripurna itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan tampa didampingi Wakil Ketua I dan II.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kepulauan Anambas menyatakan, berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas, Rapat Paripurna tersebut dihadiri 11 dari 20 Anggota DPRD Kepulauan Anambas dengan rinician 2 dari 6 fraksi Persaruan Pembangunan Indonesia Raya, 5 dari 8 Anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan 4 dari 6 Anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Dikatakan Ketua DPRD Kepulauan Anambas, proses penyusunan APBD tersebut sesuai dengan Peraturan Negri Mentri Dalam Negri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rapat Paripurna bersama dengan ini secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum”, kata Rian Kurniawan selaku Ketua DPRD Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, SH.MH pada kesempatan yang berlangsung membacakan Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 dihadapan seluruh peserta Rapat Paripurna itu.
Haris menyebutkan, substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar <span;>Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah (895.875.237.377,-) yang terdiri dari :
A.Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp. 52.120.873.660,00 dari beberapa jenis PAD antara lain
1. Hasil pungutan pajak daerah ditergetkan sebesar Rp. 23.584.202.489,00
2. Retribudi daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.824.360.000,00
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibanding dengan APBD induk tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yang berasal dari Deviden Bank Riau Kepri Syariah
4. Lain lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp. 20.212.311.171,00.
B. Pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun Anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp. 747.469.189.115,00
1. Pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp. 704.046.478.100,00.
2. Pendapatan Transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp. 43.422.711.015,00.
C. Lain lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp. 168.889.776,00.
D. Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 96.116.284.786,00 terdiri dari :
1. Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) sebesar
Rp. 95.616.284.786,00
2. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat yang diasumsikan sebesar Rp. 500.000.000,00.
“Berdasarkan paparan diatas daoat disampaikan bahwa asumsi penerimaan tersebutbelim termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) karena masih menunggu penetapan peraturan Presiden tentang APBN tahun anggaran 2025 sehingga masih mungkin mengalami penyesuaian-penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah”, ucap Haris.







