INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Ditjen Pajak: 19 Juta NIK Bisa Berfungsi Sebagai NPWP

Ditjen Pajak: 19 Juta NIK Bisa Berfungsi Sebagai NPWP
Ilustrasi

AnambasPos.com — Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.

Peresmian penggunaan NIK sebagai NPWP hari ini dilakukan dalam perayaan puncak Hari Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

BACA JUGA  Mengikuti PPS Yang Berakhir Juni 2022, DJP Kirim Surat Elektronik ke 1,62 Juta Wajib Pajak

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo memeragakan langsung akses ke akun perpajakan di situs pajak.go.id. Suryo dapat masuk ke akunnya menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.

“Sudah bisa menggunakan NIK,” kata Suryo saat memeragakan login itu pada Selasa (19/7/2022). Sri Mulyani pun menegaskan bahwa peragaan itu bukan rekayasa, karena NIK Suryo sudah terintegrasi dengan NPWP miliknya. Dengan demikian dapat melakukan administrasi perpajakan dengan nomor identitas itu.

Sri Mulyani pun menyebut bahwa integrasi NIK dan NPWP akan terus berjalan.

Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

BACA JUGA  Tak Ingin Virus Varian Omicron masuk Indonesia, Presiden Jokowi Kumpulkan Sejumlah Menteri

Ia mengatakan jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Ia menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.

BACA JUGA  Dilarang Membawa Ke Kabin, Uang Sebesar Rp. 28 Juta Penumpang Lion Air Hilang

Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo.

 


Terhubung dengan kami