INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Cabjari Natuna di Tarempa Limpahkan Dua Berkas Dugaan Tipikor ke PN Tanjungpinang

Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda (kanan) saat berada ruang pelayanan terpadu satu pintuPN Tanjungpinang

Editor : Slamet

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020. Rabu (02/03/2022).

Adapun berkas dugaan Tipikor dana hibah FPK yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ketika itu atas nama Terdakwa MI dan MA.

Selanjutnya, Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor terkait berkas kasus yang baru saja dilimpahkan tersebut.

Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui pers rilis NOMOR: PR-003/L.10.13.8/Dek.1/03/2022 yang disampaikan kepada awak media menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.

“Bagi masyarakat Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi,” tulis Kacabjari Natuna di Tarempa.

Sumber : Rilis Cabjari Natuna di Tarempa

BACA JUGA  SKK Migas-KKKS, Fasilitasi Pertemuan Para Pemangku Kepentingan Industri Hulu Migas di Wilayah Sumbagut

Terhubung dengan kami