INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Bupati Kepulauan Anambas Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD

Bupati Kepulauan Anambas saat menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 dalam Paripurna bersama DPRD Anambas, Kamis (26/06/2025).

ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (26/06/2025).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Aneng menyebut penyampaian Ranperda RPJMD merupakan tahapan wajib dalam proses perencanaan pembangunan daerah sesuai aturan perundang-undangan.

Ia merujuk beberapa dasar hukum, di antaranya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mengacu pada Permendagri No. 86/2017 serta Instruksi Mendagri No. 2/2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra.

“Dokumen ini kami sampaikan untuk dibahas bersama DPRD agar mendapatkan persetujuan sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Aneng.

Aneng menekankan bahwa tahapan ini penting demi menyerap masukan, saran, koreksi, dan persetujuan DPRD atas dokumen RPJMD tersebut.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, RPJMD akan dievaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat 20 Agustus 2025.

Bupati juga menjelaskan struktur Ranperda RPJMD terdiri dari delapan bab, dimulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.

Bab-bab tersebut antara lain berisi visi misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi pembangunan, serta sistematika evaluasi dan perubahan dokumen.

“RPJMD ini juga memuat pengendalian, evaluasi, dan tata cara perubahan dokumen jika terjadi kondisi tertentu,” tambahnya di forum paripurna.

Tak hanya itu, dokumen pendukung RPJMD juga terdiri dari lima bab yang meliputi pendahuluan hingga program prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Isi lengkap dokumen RPJMD mencakup gambaran umum daerah, visi misi, program prioritas, kinerja pemerintahan hingga indikator capaian pembangunan.

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri 15 anggota dari 20 DPRD, pimpinan OPD, dan para undangan dari unsur pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Tol Laut Sandar Perdana di Pelabuhan Letung

Dalam penutupnya, Bupati Aneng menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kesempatan serta kerja sama yang baik dalam proses pembangunan daerah.

“Semoga RPJMD ini menjadi kompas pembangunan kita bersama lima tahun ke depan,” tutup Bupati Aneng di hadapan para peserta paripurna. (*)


Terhubung dengan kami