ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Aneng, menyaksikan secara langsung pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok tanpa pita cukai hasil penindakan Bea Cukai Kepulauan Riau. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/05/2025).
Sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti T3, Rave, Rave Menthol, Rave Ice Menthol, Maxxis, HD Classic, OFO, PSG, HD Red, dan HD Light, dimusnahkan dengan cara dibakar. Rokok-rokok tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.051.337.576.
Barang bukti itu merupakan hasil kerja Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa pada bulan Maret 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03°18.252′ U – 106°13.606′ T, di wilayah perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran TNI AL Lanal Tarempa yang telah menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Ia juga memuji sinergi yang terjalin antara pihak Bea Cukai Kepulauan Riau dan instansi terkait lainnya hingga proses hukum dan pemusnahan rokok ilegal ini dapat terlaksana sesuai ketentuan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lanal Tarempa dan Bea Cukai Kepri. Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan waspada terhadap ancaman ilegal yang merugikan negara,” ujar Aneng.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, Bupati Aneng turut secara simbolis membakar barang bukti rokok ilegal tersebut didampingi oleh Sekda Anambas, pejabat Bea Cukai, TNI, Polri, dan Forkopimda Anambas yang hadir.
Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Kepulauan Anambas tidak akan menjadi tempat aman bagi para pelaku penyelundupan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. (*)