INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

BRI Tarempa Berikan Keringanan Cicilan Kredit Nasabah Terdampak Covid – 19

Kantor BRI Cabang Tarempa

TAREMPA, AnambasPos.com –  Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarempa, memberikan keringanan bagi Nasabah yang perekonomiannya terdampak kasus Corona Virus Deases (Covid-19). Kepala BRI Cabang Tarempa, Rudi Asda Putra menerangkan bahwa, para Nasabah yang mengalami kemerosotan ekonomi akibat Covid-19 akan diberikan keringanan dalam pembayaran kredit pinjamannya.

Pemberian keringanan bagi Nasabah tersebut sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringan cicilan kredit yang juga sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi sebelumnya.

“Kita dari pihak BRI, mengacu pada kebijakan OJK yang memberikan keringanan atau restrukturisasi bagi nasabah yang berdampak langsung perekonomiannya karena kasus Covid 19,” ujar Rudi Asda Putra,  menjawab AnambasPos.com,  saat dijumpai di Ruang Kerjanya, Kantor BRI Cabag Tarempa, Senin ( 06/04/2020).

Secara konkrit kata Rudi, pemberian keringanan kepada Nasabahnya ada beberapa cara. Salah satunya adalah, Nasabah harus menceritakan secara jujur dampak ekonomi yang mereka rasakan selama ini.

“Kita harus bertemu dulu kepada nasabahnya, baru kita mendengarkan apa yang mereka alami. Kita akan bicara dari hati ke hati. Dari sinilah kemudian, kita baru dapat memberikan keputusan. Apakah layak diberikan keringanan atau tidak,” papar Rudi.

Semenjak dikeluarkan kebijakan OJK, Rudi menyampaikan, cukup banyak Nasabah yang datang untuk berkonsultasi terkait keringanan pembayaran kredit pinjaman tersebut. Dari beberapa nasabah yang datang untuk berkonsultasi, kebanyakan dari kalangan nelayan dan dari kalangan pedangang.

“Kebanyakan Nasabah yang datang untuk berkonsultasi dari kalangan nelayan dan pedagang,” sebut Rudi.

Rudi juga merinci bahwa yang mereka lakukan tersebut, selain mengacu pada kebijakan OJK, hal ini juga merupakan tanggung jawab sosial yang memang harus mereka laksanakan. “Yang kita lakukan ini sebenarnya bukan hanya mengacu kepada kebijakan OJK, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial kita terhadap Nasabah dan masyarakat Anambas,” imbuhnya.

BACA JUGA  Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu Ditangkap Satreskrim Anambas

Laporan : Laode Agus

Editor : Asril Masbah


Terhubung dengan kami