INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Bhabinkamtibmas Jemaja Barat Sosialisasi Pungli di Desa Keramut

Sosialisasi Oleh Bhabinkamtibmas Jemaja Barat

JEMAJA BARAT, AnambasPos.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Brigadir Dua (Bripda) Ahmad Ahyar, menggelar Sosialisasi Tentang Pungutan Liar (Pungli) kepada Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Keramut, Kecamatan Jemaja Barat, Senin, (18/05/2020).

Kata Ahyar, dalam KUHP, pengertian pungli tidak dijelaskan secara spesifikasi, namun dapat disamakan dengan tindak pidana yang telah diatur dalam beberapa pasal, daiantaranya pasal 368 KUHP, Pasal 415 KUHP, Pasal 423 dan 425 KUHP.

Sosialisasi Pungli Bhabinkamtibmas Jemaja Barat Agar Mencegah Terjadinya Praktek Pungli Di Desa Keramut

Ahmad Ahyar mengatakan bahwa, yang memberi dan yang menerima pungli akan terkena hukuman, karena hal itu jika dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan.

“Yang memberi dan yang menerima akan terkena hukuman, karena akibat dari pungli ini, apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Ahyar.

Lanjut Ahyar, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas.

“Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan,” jelas Ahyar.

Dikesempatan itu juga, Ahyar mengajak seluruh Aparatur Desa Keramut, untuk ikut beperan aktif dan membantu dalam memberantas praktek-praktek pungli tersebut. “Saya mengajak kepada seluruh Aparatur Desa Keramut, untuk ikut membantu dalam pemberantasan praktek pungli,” pintanya.

Reporter :Slamet
Editor : Wan Rendra Virgiawan

BACA JUGA  Desa Telaga Kecil Bangun Jalan Pintas Pemukiman Menuju PLTD

Terhubung dengan kami