INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Belum Tuntas, Ansar Komitmen Selesaikan Tapal Batas Anambas – Natuna

TAREMPA, AnambasPos.com Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan bahwa, akan berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan Kabupaten Natuna yang hingga saat ini belum tuntas.

Sejumlah Tokoh Masyarakat Anambas yang menghadiri pertemuan Reses Anggota DPR RI Dapil Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM

Pernyataan Ansar untuk menyelesaikan persoalan letak tapal batas antara Anambas dengan Natuna itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan dari salah seorang masyarakat Anambas dalam pertemuan agenda Reses Anggota DPR RI, yang berlangsung di Aula RM. Siantaur, Tarempa, Rabu (26/08/2020).

“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat Anambas, akan saya bawa dan sampaikan ke pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti. Termasuk persoalan tapal batas antra Anambas dengan Natuna,” ungkap Ansar di hadapan sejumlah tokoh masyarakat Anambas yang hadir ketika itu.

Menurut Ansar, persoalan tapal batas antara Anambas dan Natuna, mesti diselesaikan dengan segera, tidak boleh dibiarkan berlaut-larut. “Harus diselesaikan, tidak boleh dibiarkan berlaut-larut,” terangnya.

Namun Ansar juga menegaskan bahwa keputusan final terkait tapal batas antara Anambas dengan Natuna tersebut, ada pada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat. Diapun mengaku jika nantinya diberikan amanah untuk memimpin Provinsi Kepri ke depan, akan menyelesakan persoalan tapal batas antara Anambas dengan Natuna itu.

“Harus ada target waktu yang jelas untuk menyelesaikannya. Kalau saya diberikan kepercayaan memimpin Kepri ke depan, Insya-Allah persoalan ini akan diselesaikan dengan segera. Tentunya dengan langkah-langkah yang persuasif,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra berpandangan bahwa persoalan tapal batas antara Anambas dengan Natuna sangat dimungkinkan untuk diselesaikan dengan langkah-langkah yang persuasif.

BACA JUGA  Kapolres Anambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024

“Dalam Undang-undang Pemekaran KKA disebutkan bahwa, setelah lima tahun terbentuknya KKA, letak tapal batas antara Anambas dengan Natuna harus didudukkan kembali untuk memperjelas titik letak tapal batas tersebut,” ujar Wan.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH pada kesempatan yang sama mengutarakan bahwa, persoalan tapal batas antara Anambas dengan Natuna hinga saat ini memang belum tuntas. Pihaknya telah pernah mencoba mendudukan persoalan ini dengan Kabupaten Natuna dan Pemprov Kepri, namun belum juga mendapatkan titik temu.

“Kita sudah mencoba mendudukan kembali persoalan tapal batas ini dengan Natuna dan Pemprov Kepri, namun belum tercapai titik temu,” sebut Haris.

Laporan dan editor : Slamet

 

 


Terhubung dengan kami