Penulis dan Editor : Slamet.
SIANTAN, AnambasPos.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas menyampaikan beberapa usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) di Lantai II Gedung DPRD.
Adapun usulan dari HNSI Anambas ketika itu berupa, Pembaharuan Data, Regulasi serta Inovasi dan Pengawasan agar permasalahan kelangkaan BBM di Anambas bisa teratasi.
Usulan-usulan yang disampaikan melalui Sekretaris DPC HNSI Anambas, Dedi Syaputra dengan didampingi oleh beberapa pengurus lainya, agar dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan demi menuntaskan persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat Anambas yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
“Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan saat mengikuti Raker DPRD bersama Pemda Anambas siang tadi”, kata Dedi kepada Redaksi AnambasPos.com melalui pesan wats’app pribadinya. Senin (18/04/2022).
Menurut HNSI Anambas, ini sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan & kelancaraan Pendistribusian BBM di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual ecer bahan bakar minyak.
“Peraturan Presiden tersebut bertujuan untuk optimalisasi penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta menyesuaikan dengan perkembangan & kebutuhan hukum. Oleh karena itu, kami mengusulkan Pemda untuk membuat regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Kabupaten Kepulauan Anambas”, kata Dedi dengan tegas.
Selain itu dirinya juga menilai bahwa, Regulasi daerah tersebut bertujuan agar BBM solar Subsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat pengguna sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki inovasi terkait pendistribusian solar subsidi kepada masyarakat penerima, nelayan mengusulkan penerima BBM subsidi menggunakan kartu kendali”, usul Dedi agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Untuk melakukan semua hal tersebut, masih kata Dedi, tentu dapat dilaksanakan apa bila kita memiliki data yang sesuai dengan kebutuhan, bukan asal-asalan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda untuk segera melakukan pembaharuan data.
“Kepada pemerintah eksekutif & legislatif, mari sedikit kita merenung, BBM solar subsidi adalah kebutuhan dasar nelayan, yang mana, Kabupaten Anambas dimekarkan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai amanat UU nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau”, ungkap Dedi.