TAREMPA, AnambasPos.com – Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah memiliki Pendidikan Non Formal (PNF) katagori Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) sebanyak 61 satuan didik yang tersebar di 48 desa dan 2 kelurahan se- Anambas.
Dari jumlah satuan didik tersebut terdapat 10 Paud yang telah menyandang PNF berstatus Negeri. Sedangkan 51 satuan didik lainya masih berstatus Swasta yang di kelola oleh lembaga masyarakat dari masing-masing wilayah Paud tersebut berdomisili.
Begitu keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Paud dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) KKA, Muhtar ketika ditemui AnambasPos.com di Ruang Kerjanya Kantor Disdikpora Anambas. Senin (15/03/2021).
“Ada 61 Paud yang telah berdiri di KKA. Diantara jumlah tersebut, terdapat 10 Paud atau TK yang telah menyandang status Negeri, sedangkan 51 satuan Paud lainya masih berstatus swasta dan dikelola oleh masyarakat setempat,” terang Muhtar ketika itu.
Lebih dalam lagi, Muhtar juga mengatakan, untuk mendirikan sebuah lembaga Pendidikan Non Formal tidak terlalu sulit dan itu tergantung kemampuan masyarakat untuk membangunya serta adanya peserta didik dalam PNF tersebut.
“Syarat yang terpinting adalah ada peserta didik, ada guru serta adanya tempat berjalanyan proses belajar mengajar. Minimal jumlah murid peserta didik tahap awal berjumlah 20 murid,” jelas Muhtar.
Masih kata Muhtar, Lembaga yang telah mendirikan satuan Paud harus beroprasi atau telah menjalani proses belajar mengajar minimal selama satu tahun. Setelah menjalani proses itu pihak pengelola bisa melapor ke Disdikpora untuk dilakukan uji kelayakan agar bisa medapatkan izin oprasional.
”Minimal proses belajar mengajar di satuan Paud atau PNF yang dibangun oleh masyarakat secara mandiri sudah berjalan selama satu tahun. Setelah itu baru bisa diproses kepengurusan izinya dan nantinya akan dikembangkan oleh Disdikpora dan juga PTSP Anambas tentang kelayakan Paud itu,” terang Muhtar.
Laporan dan editor : Slamet.