INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

609 WBP Terima Remisi Umum dan 626 WBP Terima Remisi Dasawarsa di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Gubernur Kepri saat menghadiri pemberian Remisi di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, minggu ( 17/8/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

BINTAN, AnambasPos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Minggu (17/8/2025).

Remisi Umum 17 Agustus 2025

Sebanyak 609 dari total 713 WBP memperoleh Remisi Umum (RU), dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Umum I (RU I):

– 1 bulan: 7 orang

– 2 bulan: 25 orang

– 3 bulan: 125 orang

– 4 bulan: 133 orang

– 5 bulan: 276 orang

– 6 bulan: 36 orang

Remisi Umum II (RU II) – Masih Menjalani Subsider:

– 3 bulan: 1 orang

– 5 bulan: 3 orang

– 6 bulan: 3 orang

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta berbagai keputusan dan peraturan teknis yang berlaku. Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), dan aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi Dasawarsa 2025

Selain Remisi Umum, sebanyak 626 WBP juga menerima Remisi Dasawarsa, yakni remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Rincian Remisi Dasawarsa:

* Remisi Dasawarsa (RD):

– 90 hari (3 bulan): 617 orang

* Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):

– 8 hari: 1 orang

– 10 hari: 1 orang

– 15 hari: 1 orang

– 30 hari: 6 orang

Remisi Dasawarsa diberikan sesuai dengan Kepmen PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025, dengan besaran remisi maksimal 1/12 dari masa pidana atau paling lama 3 bulan.

Wujud Negara Hadir

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam proses pemasyarakatan, sebagai apresiasi atas perubahan sikap dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Cek Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura

“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar para warga binaan terus memperbaiki diri dan bersiap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami