INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

KPU Anambas Gelar Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pilkada Terpilih

Ketua KPU Anambas saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Anambas, Kamis (09/01/2024).
Editor • {Slamet}   

ANAMBAS, AnambasPos.co.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Aneng-Raja Bayu sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2024, Kamis (09/01/2025).

Penetapan tersebut di sampaikan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada pemilihan tahun 2024.

Rapat Pleno terbuka yang berlangsung di gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) jalan Hangtuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan itu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah.

Dalam awal penyampaiannya dirinya menyebutkan sebagai mana dengan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU, Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan
ketentuannya .

“Huruf ( A) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ucapnya.

“Alhamdulillah, pada hari senin kemarin 6 Januari 2025 KPU RI telah menerima surat dari Mahkamah Konstitus, dengan nomor 98/AP.00.05/01/2025 perihal keterangan perkara phpu pilkada tahun 2024 yang di register di Mahkamah Konstitusi,” tambah Padillah.

Lanjut dirinya mengatakan, pada tanggal yang sama KPU di seluruh Indonesia sudah menerima surat dari KPU RI dengan nomor Surat dinas 24/PL.02.7_SD/06/2025.

“Surat tersebut sebagai dasar kami dalam perihal penetapan pasangan calon terpilih gubenur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota serentak tahun 2024,” katanya.

Berdasarkan berita acara nomor 2/PL.02.7_BA/2105/2025 tentang penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 dan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 517 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 KPU Kabupaten Kepulauan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor urut 2 Aneng-Raja Bayu dengan memperoleh suara 10.705 atau 38,19 persen dari total suara sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahu 2024.

BACA JUGA  Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Ancaman Resesi Global di Depan Mata!

Terhubung dengan kami