ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 ditunda hingga tiga hari kedepan.
Keputusan penundaan pelaksanaan sidang Paripurna tersebut dilakukan oleh Syamsil Umri selaku Wakil Ketua I DPRD Anambas yang ketika itu memimpin sidang di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 Gedung DPRD Anambas.
Penundaan sidang yang sebelumnya telah diagendakan pada jam 09:30 Waktu Indonesia Barat (Wib) Hari Jum’at Tanggal 15 Mei 2023 menjadi tiga hari kedepan disebabkan hanya terdapat 8 dari 20 orang Anggota DPRD Anambas yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

“Peserta Sidang Paripurna ini hanya dihadiri 8 dari 20 orang anggota DPRD. Ini dinyatakan tidak kuorum dan pelaksanaanya saya tunda hingga tiga hari kedepan” kata Syamsil Umri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Jum’at (19/05/2023).
Terkait kendala ketidak hadiran 12 orang anggota DPRD pada Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 tersebut, Syamsil belum mendapatkan keterangan pasti.
“Lima hari sebelumnya telah disampaikan undangan kepada seluruh anggota, namun kenapa mereka tidak hadir saya belum mendapatkan keterangan yang pasti,” ungkap Umri.