BATU BERAPIT, JEMAJA, AnambasPos.com – Sebanyak 340 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diterma oleh Warga Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja. Secara simbolis 340 PTSL itu diserahkan oleh Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, SH. Kegiatan berlangsung di Gedung Balai Desa Batu Berapit, Minggu (19/07/2020).
Haris menyampaikan pentingnya peningkatan status tanah warga dari status sporadik yang hanya diakui oleh desa dan kecamatan menjadi level sertifikat. Hal itu untuk lebih memberikan keamanan dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah warga, mengingat pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang terus berlangsung.
“Peningkatan level status tanah yang awalnya hanya diakui oleh desa dan kecamatan, menjadi diakui BPN. Semoga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi bagi warga yang menerima,” ungkap Haris
Dirikan UPT Dukcapil di Kecamatan Jemaja
Haris kemudian mengajak Masyarakat Pulau Jemaja untuk bersyukur atas terwujudnya rencana Pemerintah Daerah (Pemda) KKA untuk mendirikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil di Kecamatan Jemaja, sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan di bidang pendataan penduduk secara maksimal.
“Saat ini Pemda KKA telah mendirikan UPT Dukcapil di Jemaja, untuk melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan segala jenis akta serta perekaman e-KTP. Masyarakat Jemaja tidak perlu lagi pergi ke kabupaten dalam pengurusan dokumen pendataan,” terang Haris
Berkesempatan hadir mendampingi Bupati KKA dalam kegiatan itu, Asisten III DRS. Yendi MM, Sekretaris Disdukcapil, Rogayah, Kepala BPN, Hermansyah Simatupang, Camat Jemaja Abdullah Sani, Sekretris Desa (Sekdes) Batu Berapit, Irwansyah, Lurah Letung Isti Subandi dan sejumlah unsur lainnya.
Reporter dan editor: Slamet.