ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan 14 jenis barang bukti dari tujuh perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di halaman Kantor Kejari Anambas.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, dan dilarutkan, sesuai jenis dan tingkat bahayanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Pemerintahan Setda Anambas, Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd, Kepala Bakesbangpol, Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinsos, Usman, S.T, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Al Fajri, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Anambas
7 Perkara, 14 Jenis Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara hukum, terdiri dari, 1 perkara narkotika, 1 perkara judi online, 1 perkara pembunuhan berencana, 4 perkara pencabulan yang ditangani selama periode 2024 hingga 2025.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong atau dibakar,” jelas Bayu Indra Sukma.
Lanjut Bayu, pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Anambas (P-48), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Berikut Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahlan ketika itu diantaranya, Sabu-sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram) – dilarutkan dalam air panas, 1 buah parang – dipotong, 1 unit handphone – dipotong, 10 buah kaos – dibakar, 1 buah sweater – dibakar, 8 celana panjang – dibakar, 10 celana dalam – dibakar, 1 celana kulot panjang – dibakar, 4 bra – dibakar, 1 kain sarung – dibakar, 1 bekas kotak rokok – dibakar, 3 celana pendek – dibakar, 1 dompet – dibakar dan 1 kartu ATM – dibakar.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan kembali. (*)