TAREMPA, AnambasPos.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepualauan Anambas Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA, Lantai I, Tarempa, Kamis (30/04/2020) awalnya tidak quorum.
Dari 20 Anggota DPRD KKA, hanya delapan orang Anggota DPRD KKA saja yang menghadiri rapat paripurna etika itu. Selebihnya, yakni 12 orang Anggota DPRD KKA lainnya tidak hadir alias ‘menghilang.’ Rapat sebelumnya sempat diskor sebanyak tiga kali.
“Hanya delapan orang Anggota DPRD KKA saja yang hadir dari total 20 Anggota. Jadi tidak memenuhi quorum untuk dilakukan rapat. Oleh karena itu rapat saya skor selama 10 menit,” ucap Ketua DPRD KKA, Hasnidar, beberapa saat setelah membuka Rapat Paripurna DPRD KKA tersebut.
Hasnidar menyampaikan bahwa, rapat ketika itu dihadiri oleh tiga Fraksi DPRD KKA, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Plus dengan dua orang anggotanya, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Plus dengan dua anggotanya, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan satu anggotanya.
Menurut pantauan AnambasPos.com, rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut, baru dibuka pada pukul 10.40 WIB. Hasnidar didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris S.H dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra.
Para undanganpun sudah terlihat hadir dan bersiap-siap untuk mengikuti rapat paripurna saat itu. Namun, Hasnidar terlebih dahulu memutuskan untuk melakukan rapat secara internal dengan delapan orang Anggota DPRD yang hadir ketika itu, guna menyepakati kelanjutan rapat paripurna tersebut.
“Karena masih belum memenuhi quorum juga, maka saya skor lagi untuk melakukan rapat internal DPRD terlebih dahulu,” sebut Hasnidar sambil mengetukan palu sidang.
Namun setelah melakukan koordinasi secara internal, beberapa waktu kemudian, peserta Rapat Paripurna DPRD KKA bertambah menjadi 10 orang. Menurut Hasnidar, bahwa Rapat Paripurna DPRD KKA ketika itu sudah memenuhi quorum dan rapat dapat dilangsungkan.
Belum diketahui kemana ‘menghilangnya’ keduabelas Anggota DPRD KKA tersebut saat Rapat LKPJ Bupati hendak digelar. Begitu juga apa yang menjadi persoalan dan alasan ketidakhadiran sebagain besar wakil rakyat Anambas itu, belum dapat diperoleh keterangan secara pasti.
Dilaporkan oleh : Laode Agus
Editor : Asril Masbah