TAREMPA, AnambasPos.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menjalankan layanan mobile paspor sebagai trobosan baru yang merupakan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manuisa (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat atau pemohon yang dalam keadaan sakit atau dalam kondisi emergency seperti pada saat tengah dirujuk ke Rumah Sakit Luar Negeri dalam kepengurusan paspor.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa KKA, Herry Pranowo, SE, M.Si kepada AnambasPos.com saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, KKA, Selasa (10/09/2010).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, KKA sudah menyediakan layanan mobile paspor sejak tahun 2015. Petugas Imigrasi akan mendatangi pemohon yang dalam kondisi sakit atau dalam kondisi sedang dirujuk ke Rumash Sakit Negara Tetangga,” kata Herry Pranowo.
Bagi warga di Kepulauan Anambas yang dalam kondisi sakit menurut Herry, tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Petugas Imigrasi yang akan mendatangi dan melakukan pengambilan foto dan sidik jari di tempat pemohon dirawat,” terang Herry.
Hanya saja lanjut dia, untuk pengajuan calon pembuat paspor, anggota keluarga tetap mesti datang terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas-berkas permohonan yang dibutuhkan. Kemudian, setelah syarat untuk pembuatan paspor lengkap. Petugas akan mendatangi pemohon untuk dilakukan tahap selanjutnya.
“Salah satu anggota keluarga tetap harus ke Kantor Imigrasi. Setelah persyaratan administrasi lengkap, kita akan langsung datang ke pemohon guna mengambil data,” katanya.
Proses penerbitan melalui sistem layanan mobile paspor itu jelasnya, sama dengan waktu penerbitan paspor secara normal atau paling lambat tiga hari.
“Waktunya tidak harus menunggu lama, sama saja dengan proses pengurusan yang normal. Atau paling lambat tiga hari,” ujarnya.
Dia kemudian berharap, agar layanan mobile paspor ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Kepulauan Anambas secara masksimal, untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor.
“Saat ini sambutan masyarakat Anambas untuk layanan mobile paspor ini sangat positif. Kami berharap ke depannya dapat dimanfaatkan lagi secara maksimal,” pintanya.