TAREMPA, anambaspos.com – Puluhan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Siantan Selatan, pada Selasa siang (26/02) sekitar pukul 10.30 WIB, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Mereka mempertanyakan terntang letak tapal batas wilayah kecamatan mereka, karena sebagian lahan diklaim masuk ke wilayah Kecamatan Siantan Timur.
“Ada masaalah batas wilayah antara Kecamatan Siantan Selatan degan Kecamatan Siantan Timur. Jadi kami coba menyampaikan hal ini ke DPRD sebagai wakil rakyat tempat kami mengadum,” ungkap Landa, Kepala Desa Air Bini, yang juga ikut pada kesempatan itu kepada anambaspos.com, saat berada di Kantor DPRD KKA.
Tidak lama berselang, puluhan masyarakat Siantan Selatan yang terpantau sempat berkerumun de depan pintu masuk Kantor DPRD itu di Terima oleh Komisi I DPRD KKA. Spontan Rapat Dengar Pendapat antara puluhan masyarakat Siantan Selatan dengan Komisi I DPRD KKA pun dilakukan.
“Kita diterima Komisi I, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ucap Anwar, salah seorang warga Siantan Selatan yang ikut ketika itu.
Dalam RDP yang dilangsungkan saat itu, perwakilan masyarakat Saiantan Selatan tersebut membawa dua petas letaktapal batas wilayah yang berbeda. “Ada dua peta batas wilayah yang berbeda. Peta yang lama dengan peta yang baru tahun 2019 ini berbeda,” katas salah seoarang perwaklan masyarakat Siantan Selatan dalam RDP itu.
Sunardi salah seorang perwakilan masyarakat Siantan Selatan lainnya, juga menyampaikan bahwa awal munculnya permasalahan tersebut bermula dari adanya rencana pembangunan Puskesmas Tipe C di lahan dekat Desa Genting Air Bini miliknya.
“Masalah ini muncul dari adanya rencana akan dibangunnya Gedung Puskesmas Siantan Selatan yang lokasi lahannya berada di Genting Air Bini,” cerita Sunardi di hadapan Anggota Komisi II DPRD KKA dalam RDP tersebut.
Namun kata Sunardi, tiba- tiba Gedung Puskesmas tersebut tidak dapat dibangun di lahan itu, dengan alasan lahan tersebut masuk ke wilayah Kecamatan Siantan Timur. “Belakangan karena alasan lahan saya itu katanya sudah masuk wilayah Siantan Timur. Sehingga pembangunan Gedung Puskesmas itu tidak bisa dilakukan dan dipindahkan ke tempat lain yang jauh dari pemukiman warga,” bebernya.
Sedangkan surat alasak tanah miliknya itu, kata dia dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Siantan Selatan. “Jadi kami jadi bingung, apakah suarat tanah kami ini statusnya pada wilayah sainatan Selatan atau Siantan Timurm” tanya dia.
Menaggapi keluhan masyarakat Siantan Selatan itu, Ketua Komisi II DPRD KKA, Rocky H. Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan apakah benar-benar terjadi permasalah letak tapal batas anatara Kecamatan Sianatan Selatan dan Sianatan Timur.

“Kami tidak bisa menyimpulkan apa benar-benar telah terjadi permasalahan letak tapal batas wilayah anatara Kecamatan Suanatan Selatan dan Siantan Timur pada saat ini. Kami mesti turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung,” terang Rocky.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD KKA, Firman Edy meminta penegasan kepada perwakilan masyarakat Sainatan Selatan ketika itu, siapa yang mengklaim aral itu masuk Kecamatan Siantan Timur tersebut.
“Saya agak heran, setau saya Genting Air Bini itu adalah Pusat Ibu Kota Kecamatan Sianatan Selatan. Logokanya tidakmungkin masuk dalam wilayah Kecamatan Saiantan Timur. Siapa sebenrnya yang mengklaim itu?,” tanya Firman saat itu. (Red)