INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

DPRD Lingga Sahkan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kades

LINGGA, anambaspos.com  –  Wakil Ketua I DPRD  Kabupaten Lingga H.Kamaruddin Ali Memimpin sidang paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda. Senin (25/2).

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Lingga ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD Kabupaten Lingga, baik camat serta kepala desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Lingga.

Tiga ranperda yang disetujui menjadi Perda ialah  Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No. 06 tahun 2016.

Ranperda ini berisi, tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda tentang tata cara penyusunan propemperda serta

Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Lingga tahun 2018-2038.

Wakil Bupati Lingga M.Nizar dalam sambutannya menyampaikan ucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Lingga yang telah menyetujui ranperda tersebut hingga menjadi Perda,

Dia melanjutkan, terkait dengan Peraturan Daerah No. 06 tahun 2016 pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan kewenangan yang telah diberikan pimpinan desa terhadap masyarakat, untuk itu pemerintah daerah akan memberikan upaya serta perhatian kepada desa yang juga memiliki peran penting untuk kemajuan daerah ini.

“Apresiasi kami terhadap kesungguhan pansus dan kerjasama DPRD Kabupaten Lingga yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut, dan ini sangat-sangat luar biasa,” papar Wakil Bupati Lingga. (Rs)

Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga

BACA JUGA  Kepala SKK Migas Tinjau Pembangunan FPSO Marlin Natuna

Terhubung dengan kami