INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Transparansi Penggunaan Anggaran, Pemdes Mubur Gelar APBDesa P Tahun 2025

Kepala Desa Mubur, Aryadi (tengah) saat memimpin kegiatan APBDesa P tahun anggaran 2025, Senin (15/09/2025).

ANAMBAS, Anambaspos.co..id Pemerintah Desa (Pemdes) Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat atau Musyawarah Desa (Musdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDES P) tahun 2025.

Bertempat di Balai Desa Mubur (Dusun Pian Pasir) Rapat APBDes P tersebut di hadiri sejumlah pejabat ataupun seluruh stakeholder tingkat Desa Mubur.

Kegiatan ini dilakukan Pemdes Mubur  bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mubur dan perwakilan masyarakat untuk membahas dan menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun berjalan.

Musdes APBDesa P Mubur juga dihadiri perwakilan perempuan.

Tujuan utamanya adalah menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas pembangunan desa yang berubah akibat dinamika di lapangan dan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Demi terwujudnya transparansi penggunanaan Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, acara yang dinilai penting tersebut juga dihadiri perwakilan pihak Kecamatan Siantan Utara.

“APBDes P perlu digelar untuk menyesuaikan anggaran desa dengan dinamika dan kebutuhan prioritas di lapangan yang berubah selama tahun berjalan”, kata Aryadi selaku Kades Mubur dalam penyampaian sambutan di pembukaan kegiatan.

Suasana saat berlangsungnya Musdes APBDesa P di Balai Desa Mubur, Pian Pasir.

Masih kata Aryadi, perubahan APBDes memungkinkan pemerintah desa untuk mengalokasikan kembali dana ke kegiatan pembangunan atau belanja lain yang menjadi lebih mendesak atau prioritas, yang mungkin belum teridentifikasi saat penyusunan APBDes awal tahun sebelumnya.

“Terkadang, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti adanya alokasi dana tambahan untuk program tertentu misalnya, ketahanan pangan atau bantuan langsung tunai, maupun yang lainya mengharuskan desa untuk merevisi anggarannya.”, terang Aryadi.

BACA JUGA  Awal Ramadhan, Omset Pedagang Kue di Kecamatan Jemaja Meningkat

Lanjut dikatakanya, proses musyawarah desa (Musdes) untuk membahas perubahan APBDes memastikan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Perubahan APBDes merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan desa yang diatur oleh perundang-undangan. Menggelar APBDes P memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya.

Banner APBDesa P Mubur tahun anggaran 2025.

Adapun penetapan APBDesa P dari hasil Musdes tersebut dengan total rincian sebagai berikut : Dana Desa (DDS)  = 703.427.000, Pendapatan Bagi Hasil (PBH)  = 43.231.307, Alokasi Dana Desa (ADD)  = 1.113.708.381, Banruan Keuangan Khusu (BKK)  = 20.000.000, Pendapatan Dana Lainya (PDL)  = 21.898.691, dengan  total keseluruhan menjadi = 1.902.265.379.

Musdes APBDesa P Desa Mubur yang juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Siantan  Utara kala itu berjalan dengan aman tertib dan kondusif. (*).


Terhubung dengan kami