INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Kejati Kepri Menghentikan Kasus Penipuan melalui Restorative Justice, Senin ( 17/11/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penuntutan perkara penipuan atau penggelapan yang melibatkan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, bersama jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri serta diikuti secara virtual oleh Kejari Batam, Senin (17/11/2025).

Modus Penipuan Pengisian Gas Elpiji

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam ini bermula pada 2 September 2025, ketika tersangka mendatangi dua pemilik warung dan mengaku sebagai pekerja Pertamina maupun PT Elpiji. Tersangka menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg dengan harga Rp20.000 per tabung.

Pada sekitar pukul 15.45 WIB, korban Risnawati menyerahkan 9 tabung dan uang Rp180.000, namun tersangka tidak kembali. Kerugian korban mencapai Rp680.000.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melakukan modus serupa kepada korban Deniyani Zebua, yang menyerahkan 4 tabung dan uang Rp80.000. Tersangka juga tidak kembali.

Seluruh 11 tabung gas disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam, sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.

Alasan Penghentian Penuntutan

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, setelah perkara dinilai memenuhi seluruh syarat RJ, yaitu:
*Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
*Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
*Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
*Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan.

Pertimbangan sosiologis: masyarakat setempat mendukung mekanisme RJ demi menjaga keharmonisan.

Kejari Batam selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pesan Kejati Kepri

BACA JUGA  Kadis PU Anambas Targetkan Pemancangan Tiang Jalan SP II Selesai Tahun Ini

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Kejati Kepri menegaskan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang menghadirkan keadilan substantif, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, demi memberikan manfaat hukum yang nyata bagi masyarakat.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami