INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

KKKL Dampingi Ayah Kandung Bocah 9 Tahun dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Ayah Tiri di Tanjungpinang

Gambar Ilustrasi penganiayaan pada anak.

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun oleh ayah tirinya memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Kekerabatan Keluarga Kabupaten Lingga (KKKL). Ayah kandung korban, yang merasa belum mendapat keadilan, telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian serta meminta pendampingan hukum dari KKKL, Minggu (2/11/2025).

Humas KKKL, Abu Hurairah, membenarkan adanya surat permohonan pendampingan hukum yang diajukan secara resmi oleh ayah kandung korban pada 2 November 2025. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana tertuang dalam laporan BAP kepolisian tertanggal 12 Agustus 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah kandung korban menyatakan telah melengkapi laporan dengan bukti-bukti visum et repertum, keterangan saksi, serta dokumentasi luka yang diserahkan kepada pihak kepolisian dan UPTD Kota Tanjungpinang. Tujuannya meminta pendampingan hukum dari KKKL agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil.

“Kami telah menerima surat resmi dari ayah kandung korban dan memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius KKKL. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kepastian dan keadilan hukum bagi anak korban,” ujar Abu Hurairah, Humas KKKL periode 2025–2030.

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat Lingga di perantauan, termasuk di Tanjungpinang dan Bintan. Pendiri KKKL menyebutkan bahwa ikatan emosional sebagai sesama warga Lingga membuat kasus ini menjadi sorotan dan pembahasan hangat di kalangan keluarga besar KKKL.

“Peristiwa ini menyayat hati kami. Kami akan terus memantau jalannya proses hukum dan siap memberikan pendampingan penuh bagi keluarga korban,” tegas Abu Hurairah.

BACA JUGA  Ada Pentolan Senior Anambas di Aksi AMPD ke BAWASLU

Sementara itu, pengacara M. Agung Wiradarma, yang juga putra daerah Lingga, turut menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian. Ia meyakini aparat akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana terhadap anak, maka pelaku wajib diproses sampai ke pengadilan. Namun bila tidak terdapat cukup bukti, proses hukumnya harus segera dihentikan,” jelas Agung.

Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk ikut mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun, Agung menyatakan kesiapannya.
“Insyaaallah saya siap membantu mengawal proses penegakan hukum perkara ini bila memang diminta dan diperlukan pihak korban,” ujarnya.

KKKL saat ini menunggu hasil gelar perkara dari aparat penegak hukum dan berharap semua pihak dapat bekerja secara profesional demi terwujudnya keadilan serta perlindungan maksimal bagi anak korban.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami