INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama Jadi Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama 2016, 2018, dan 2019 Jadi Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal di Batam, Jumat ( 3/10/2025 ), Sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama tahun 2016, 2018, dan 2019, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015-2021, Jumat ( 3/10/2025 ).


Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print–1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025. LY resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan sejumlah terpidana sebelumnya, termasuk Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, yang masing-masing menjabat sebagai direktur perusahaan pelayaran maupun pejabat pelabuhan.

PT. Bias Delta Pratama diduga melaksanakan kegiatan jasa pandu dan tunda kapal tanpa perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam dari tahun 2015–2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima pembagian hasil PNBP sesuai ketentuan, yakni 20% dari pendapatan jasa tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar hukum karena tidak adanya dasar legal dalam kerja sama tersebut.

Menurut audit BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar (dengan kurs Rp 16.692/USD per 3 Oktober 2025).

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT. Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar dan menyita tiga kontainer berisi dokumen penting.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  MTQ II Tingkat Kecamatan Jemaja Timur Resmi Dibuka

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi,” tegas Kajati.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami