INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kajati Kepri Kunker ke Kejari Bintan, Lakukan Supervisi, Monev dan Kuliah Umum Di STAIN Abdurrahman

Kunker Kejati Kepri di Kejari Bintan, Kamis ( 18/9/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

BINTAN, AnambasPos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (18/09/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi, serta mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kuliah umum.

Kajati Kepri tiba di Kejari Bintan pukul 09.00 WIB bersama para Asisten, Kabag TU, dan sejumlah Kepala Seksi. Kedatangan mereka disambut oleh Kajari Bintan Rusmin S.H., M.H., Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD, Dandim 0315, Kapolres, Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta tokoh masyarakat. Sambutan budaya berupa silat dan pemasangan tanjak diberikan sebagai bentuk penghormatan.

Selain meninjau kinerja dan serapan anggaran Kejari Bintan yang telah mencapai 92,75%, kegiatan juga diisi dengan bakti sosial berupa pembagian 300 paket sembako, bantuan 1 ton pupuk kepada kelompok tani, pemeriksaan kesehatan gratis, dan donor darah. Kajati Kepri menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kajati Kepri menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum. Ia mengapresiasi dedikasi jajaran Kejari Bintan dan berharap sinergi, inovasi, serta pelayanan hukum yang berkeadilan terus ditingkatkan. “Mari kita minum kopi, karena otak butuh inspirasi bukan halusinasi,” ujarnya menutup pengarahan.

Pada pukul 14.00 WIB, Kajati Kepri melanjutkan kegiatan dengan memberikan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman bertema: “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”. Di hadapan ratusan mahasiswa, ia menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan humanis.

Kajati juga menyinggung peran strategis Kejaksaan sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti pentingnya penerapan restorative justice dan penguatan perlindungan bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya dalam RUU KUHAP 2025. Hal ini sejalan dengan visi membangun sistem peradilan modern menuju Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA  Posal Jemaja Himbau Nelayan Berhati-hati saat Melaut

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap kunjungan ini semakin memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, adil, dan humanis bagi masyarakat Bintan.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami