INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Bupati Anambas Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng saat memaparkan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dihadapan para DPRD dan tamu undangan yang hadir, Rabu (25/06/2025).

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pidatonya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat konstitusional yang wajib dipenuhi kepala daerah, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban APBD 2024 adalah bagian dari pelaksanaan RPJMD 2021-2026 dan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Aneng, Rabu (25/06/2025).

Bupati Aneng memaparkan bahwa materi Ranperda ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010. Laporan tersebut mencakup tujuh komponen utama laporan keuangan, termasuk Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024

Pendapatan Daerah:
Dianggarkan: Rp984,76 miliar
Terealisasi: Rp809,50 miliar (82,20%)

Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Dianggarkan: Rp39,17 miliar
Terealisasi: Rp35,54 miliar (90,72%)

Pendapatan Transfer:
Dianggarkan: Rp942,80 miliar
Terealisasi: Rp773,80 miliar (82,07%)

Belanja Daerah:
Dianggarkan: Rp1,009 triliun
Terealisasi: Rp832,21 miliar (82,46%)

Belanja Operasi: 83,85%

Belanja Modal: 73,54%

Belanja Tak Terduga: 0%

Belanja Transfer: 85,92%

Pembiayaan Daerah:
Dianggarkan: Rp24,44 miliar
Terealisasi: Rp24,93 miliar (101,98%)

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp2,22 miliar

Seluruh data tersebut, menurut Aneng, telah disampaikan secara resmi ke DPRD melalui Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.

Opini WTP dari BPK-RI

Bupati Aneng juga menekankan bahwa Pemkab Anambas kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Capaian tersebut merupakan yang kedelapan kali secara berturut-turut.

BACA JUGA  "Ayo Tetap Semangat dan Sukseskan MTQ VI KKA," Begitu Ajakan Sekda Saat Melepas Pawai Ta'ruf

Penekanan Bupati: Bahas Ranperda dengan Cepat dan Berkualitas

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Aneng meminta agar DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan Ranperda ini secara arif dan berkualitas. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penetapan Ranperda APBD 2024 akan berimplikasi pada keterlambatan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025.

“Saya harap dengan komitmen bersama, pembahasan Ranperda ini dapat selesai tepat waktu agar penyusunan Perubahan APBD 2025 tidak terhambat,” tegas Aneng.(*).


Terhubung dengan kami