INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

49 Paket Sabu Dimusnahkan, Polresta Tanjungpinang Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba

TANJUNGPINANG , Anambaspos.co.id – Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada awal April 2025. Pemusnahan ini berlangsung pada Rabu (12/6) di halaman Mapolresta Tanjungpinang, dan disaksikan langsung oleh para tersangka, saksi, serta tamu undangan dari instansi terkait.

 

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Rio, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka berinisial IS dan AP. Keduanya diamankan pada 7 April 2025 di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

 

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 228,45 gram. Hari ini, sebanyak 172,9 gram kami musnahkan, sedangkan sisanya sebesar 55,5 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan,” terang Lajun Rio di hadapan awak media.

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, lalu membuangnya ke dalam septic tank sebagai bentuk penghancuran total.

 

AKP Lajun Rio menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses ini adalah bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang. Kami ingin masyarakat tahu bahwa barang bukti ini benar-benar dimusnahkan, tidak ada penyalahgunaan di dalam tubuh aparat,” ujarnya sambil mengenakan sarung tangan khusus sebagai prosedur keamanan.

 

Kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa Polresta Tanjungpinang tidak main-main dalam menindak kejahatan narkotika. Kasus ini juga menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang semester pertama 2025 di wilayah hukum Tanjungpinang.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Tanjungpinang Optimalkan Layanan Kunjungan dan Penitipan Makanan Selama Bulan Ramadhan
Penulis: Hadi sEditor: Slamet

Terhubung dengan kami