ANAMBAS, Anambaspos.co.id –Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan seorang pria dengan inisial RA (31) hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (20/05/2025).
Sebelumnya pada tanggal 17 Mei 2025 lalu, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67) yang diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Hasil dari pengembangan terhadap korban, RA juga melakukan pencabulan terhadap dirinya pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib di halaman belakang Sekolah yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan modus akan memberikan akun game freefire, palaku RA berhasil merayu korban dan melakukan aksi bejatnya itu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H.
Dikatakanya, saat ini pelaku RA telah diamankan untuk dilakukan penyidikan. “RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ungkap Alfajri.
Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (rls)