INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kakek Bejat Beraksi di Anambas, Gadis Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

AZ kakek berusia 67 tahun (baju belang) saat diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Mungkin itu pribahasa yang pantas disandang oleh AZ kakek tua warga Air Luguk Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kapulauan Anambas yang telah berusia 67 tahun.

Pasalnya, diusia senja AZ bukanya memperbanyak amal ibadah malah dengan nekat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP daerah itu.

Kelakuan bejat AZ terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu terungkap setelah ayah korban (AF) menanyakan kepada korban asal sebuah sepeda dan uang jajan harian yang bukan berasal dari pemberian dirinya.

Saat ditanya si ayah, korban dengan jujur mengatakan bahwa itu semua pemberian dari AZ dan menceritakan kejadian yang sebenarnya dialami olehnya pada bulan Agustus 2024 lalu berlanjut di bulan Januari dan Mei 2025.

Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, pelaku AZ melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, dengan cara memanggil dan mengajak korban kerumahnya.

Setiap korban datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban. Setelah puas melakukan aksinya itu, pelaku lalu memberi korban uang sebesar 50.000,- rupiah dan berpesan agar korban tidak menceritakan aksinya itu kepada orang lain.

“AZ telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur”, kata IPTU Alfajri, S.H, Sabtu (17/05/2025).

Di hadapan penyidik, masih kata IPTU Alfajri, S.H., pelaku AZ mengakui semua perbuatannya. “Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup <span;>IPTU Alfajri, S.H.

BACA JUGA  Akan Tandatangani Kain Putih Sepanjang 5 KM, Warga Jemaja Desak Presiden 'Merdekakan' Signal
Penulis: DanEditor: Slamet

Terhubung dengan kami