INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Bangunan 49 Ruko Diduga Langgar Aturan, Warga Tanjungpinang Minta Pemerintah Tindak Tegas

Djodi Wirahadikusuma saat melihat tanah miliknya yang terkena dampak pembangun ruko yang menyalahi perda, Kamis ( 17/4/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Warga Tanjungpinang menghadapi kebuntuan hukum terkait dugaan pelanggaran Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002. Proyek pembangunan 49 unit ruko tiga lantai di Jalan Raya Baru Batu 8, arah Tanjung Uban, diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar tata ruang.

Investigasi gabungan Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas PTSP Kota Tanjungpinang menunjukkan proyek ini tak memenuhi persyaratan legal. Meski sudah diberi tiga kali surat peringatan sejak tahun lalu, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama Djodi Wirahadikusuma, pemilik lahan terdampak. Ia mengungkap pengembang membangun drainase sepanjang 50 meter dan pagar permanen di atas lahannya tanpa izin. “Saya hanya menggali lahan sendiri untuk aliran air hujan, tapi justru saya yang dilaporkan,pihak Polresta Tanjungpinang telah turun kelapangan dan membuktikan laporan itu tidak ada pengruksakan sehingga kasusnya di tutup,”  Jelasnya, Kamis ( 17/4/2025 ).

Warga mempertanyakan sikap Walikota Tanjungpinang yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota. Warga berharap pemerintah bertindak adil dan segera menyelesaikan konflik lahan ini.

BACA JUGA  Ada Germas Hidup Sehat Dari Puskesmas Letung, Laksanakan Kegiatan Positif
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami