INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kepala KPR Rutan Kelas I Tanjungpinang Bantah Keras Tudingan Praktik Pungli Penempatan Blok Hunian

Kepala KPR Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu ( 5/3/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penempatan warga binaan di blok hunian. Yongki menegaskan bahwa semua layanan di Rutan, termasuk penempatan di blok hunian, diberikan sesuai aturan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” ujar Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2025).

Bantahan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media terkait adanya dugaan praktik pungli oleh oknum petugas Rutan untuk mendapatkan tempat di blok hunian yang lebih nyaman. Yongki menyampaikan, seluruh kegiatan di Rutan Tanjungpinang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Kami bekerja di sini sesuai prosedur dan memanusiakan manusia,” ujarnya.

Setiap warga binaan yang baru masuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Lanjut Yongki, warga binaan yang baru masuk Rutan akan ditempatkan di blok karantina selama kurun waktu 2 minggu hingga 1 bulan.

Salah seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib mengakui selama dua bulan menjalani masa penahanan di Rutan, ia tidak mengalami pungutan liar.

Bahkan, ia pernah mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, dan tidak dimintai bayaran sepeserpun.

“Setau saya tidak ada pungli, saya kemarin ajukan pemindahan tidak diminta biaya,” ucap Nazar Talib.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenipas Kepri, Toni Aji, menyatakan pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap penempatan kamar warga binaan sesuai dengan prosedur. Setelah dilakukan pengecekan, warga binaan tidak mengetahui mengenai pungli.

“Saya ditugaskan Pak Kanwil mengecek kebenaran informasi itu. Kami prihatin dengan munculnya isu ini,” ujar Toni Aji.

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Polres Anambas Tanam Ribuan Pohon

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya kejadian praktik pungli. Sebab, pihaknya tidak menoleransi praktik pungli dan akan terus melakukan transformasi di lingkungan pemasyarakatan.

“Kalau ada ditemukan segera laporkan secara resmi, kami terbuka menerima laporan agar ditindak lanjuti,” katanya.

Saat ini Rutan Tanjungpinang dihuni oleh 426 tahanan, padahal kapasitas idealnya 250 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 193 orang berstatus narapidana, sisanya masih dalam proses tahanan.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami