INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Motor di Batam Melalui Keadilan Restorative Justice

Kejati Kepri hentikan penuntutan pencurian sepeda motor di batam berdasarkan Restorative Justice, Rabu ( 22/1/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama tim, termasuk Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap satu perkara pidana pencurian.
Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H. serta tim Pidum Kejari Batam, dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Rabu (22/01/2024).

Kasus pencurian yang melibatkan tersangka Andreas Marbun ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menemukan kunci kontak sepeda motor dan kunci rumah di area parkir Kawasan Industri Wiraraja Batam. Setelah mencoba dan berhasil menghidupkan sepeda motor, tersangka membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya, Mikhael Siboro, yang mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan alasan:

Tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan korban.

Tersangka belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.

Dengan ini, Kejaksaan Negeri Batam diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum sesuai dengan prinsip keadilan restorative yang mengutamakan pemulihan keadaan semula, tanpa mengedepankan pembalasan. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat bawah, tanpa mengabaikan komitmen untuk mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

BACA JUGA  Masyarakat Kepuluan Jemaja Sambut Antusias Tim 9 Natuna, Dukung Provinsi Natuna - Anambas dan Usulkan Kepulauan Jemaja Jadi Kabupaten Baru
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami