INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemprov Kepri Abaikan Sidang KI Terkait Sengketa Informasi Dana Hibah Tahun 2023

Tengku Azhar (kemeja merah) bersama Ocktian Syahreza (dua dari kanan) kerika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (24/10/2024).
Penulis • {Asril Masbah}    Editor • {Slamet}   

TANJUNGPINANG, AnambasPos. co. Id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Raiu (Kepri), selaku Pihak Termohon dalam Persidangan Kasus Sengketa Informasi terkait Transparansi Penggunaan Dana Hibah di Pemprov Kepri tahun 2023, dengan Pihak Pemohon Tengku Azhar dan Ocktian Syahreza, yang digelar di Ruang Sidang, Komisi Informasi (KI), Kamis, (24/10/2024), tidak hadir.

Sidang itu, menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Tengku Azhar dan Ocktian Syahreza selaku Pihak Pemohon, dengan nomor registrasi 004/X/KI-Kepri-PS/2024 tanggal 10 Oktober 2024. Dalam surat tersebut Pihak Pemohon meminta kejelasan informasi terkait penggunaan dana hibah sebagaimana hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemprov Kepri.

Sebagian dari dana hibah yang telah disalurkan tersebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban penggunaannya secara lengkap. Dana hibah tersebut berada di sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Kepri, dengan kisaran besaran anggaran puluhan Milyar Rupiah

Sidang ketika itu dipimpin oleh M, Djuhari sebagai Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh E Afrizal dan Saut M  Samosir selaku Anggota. Tidak begitu jelas mengapa Pemprov Kepri selaku Pihak Termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Sudah kita tunggu, namun sampai saat ini, Pihak Termohon tidak hadir. Tidak terlalu jelas apa alasannya,” terang M. Djauhari dalam  sidang berlangsung.

Karena Pihak Termohon tidak hadir, sidang  kemudian ditunda. ” Karena Pihak Termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dan para pihak akan diberitahukan kemudian, ” sebut Djauhari.

Ketidakhadiran Pemprov Kepri selaku Pihak Termohon dalam sidang KI  tersebut ditanggapi oleh Pihak Pemohon sebagi bukti dari bentuk pengabaian  terhadap azas transparansi kebijakan publik.

“Hari ini, sebuah pembuktian bahwa, Pemprov Kepri mengangkangi Undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” ungkap Tengku Azhar selaku Pihak Pemohon dalam Konferensi Pers, usai sidang digelar.

BACA JUGA  Koramil 02 / Tarempa Laksanakan Ketahanan Pangan, Tanam Sayur - Mayur di Desa Tarempa Selatan

Dikatakan Tengku, pihaknya akan terus memperjuangkan hak- hak masyarakat sebagai bagian dari  publik control terhadap  kebijakan pemerintah yang seharusnya dilakukan secara bertanggungjawab dan transparansi.

” Kita sebagai masyarakat, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses informasi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, ” tegas Tengku.

Hal itu, lanjut Tengku, untuk mendukung komitmen dari Presiden Prabowo Subianto, yang akan menindak tegas praktek- praktek korupsi di Indonesia.

” Korupsi menjadi atensi, ini menjadi fokus Presiden Prabowo, tentu kita harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, salah satu caranya meminta keterbukaan informasi dari pejabat penyelenggara pemerintah, ” cetusnya.

Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov) Kepri, Hadi Prihantara, dikonfirmasi media ini melalui pesan whats app- nya, terkait persoalan ini, hanya memberikan tanggapan singkat. ” Mohon maaf kami konfirmasi dulu ya pak, ” tulisnya


Terhubung dengan kami