INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Praktek Tambang yang Tak Terang (Tajuk Redaksi)

Ilutrasi karikatur tambang ilegal (foto : Internet)
Penulis • {Redaksi}   

Pemerintah  dalam hal ini baik pusat maupun daerah, sebagai pemegang kendali regulasi, terpantau masih abai dengan praktek- praktek illegal di bidang pertambangan. Walaupun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Republik Indonesia ( RI) telah memberikan atensi. Namun tindakan real di lapangan belum berjalan sepenuhnya. Ekspolitasi tambang pasir dan batu yang kemudian digunakan sebagai bahan dasar material bangunan konstruksi kantor- kantor pemerintahan terus berlangsung di depan mata. (Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, esdm. go. id, edisi 12 Juli 2022).

Sebut saja Kabupaten Kepulauan Anambas, praktek illegal eksploitasi tambang pasir dan batu yang masuk dalam katagori galian C, terus berlangsung. Soal keabsahan praktek itu dan bagaimana solusi terbaiknya? , hingga kini belum terang. Walau dikerjakan dengan skala kecil, namun praktek itu juga dapat merusak lingkungan hidup. Dari satu sisi, praktek itu dilakukan oleh sebagaian masyarakat kecil sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan terjadi secara terus- menerus. Pelanggaran hukum terjadi dalam praktek tersebut. (Marak Tambang Illegal, Polres Kepulauan Anambas Beri Peringatan, Metro Indonesia. Co. ID, edisi 9 Februari 2021).

Anehnya, pemerintah Kepulauan Anambas, seakan abai dan membiarkan praktek melawan hukum itu terjadi. Padahal, persoalan itu jika menjadi perhatian serius, tidak terlalu sulit bagi Pemkab  Kepulauan Anambas untuk mengelolanya. Pemerintah Kepulauan Anambas dapat mengatur tata kelola eksploitasi  tambang pasir dan batu dengan terlebih dahulu memiliki titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan alur mekanis regulasi  dan peraturan perundang-undangan yang tersedia. Mengurusnya dengan berkoordinasi secara maksimal dengan Pemerintah Provinsi Kepri hingga ditetapkannya  WPR.

Setelah memiliki WPR, untuk selanjutnya, Pemkab Kepulauan Anambas melalui stakelholdler terkait, semestinya membuka ruang kordinasi guna mendorong adanya pihak ketiga yang berbadan hukum untuk mengelola ekploitasi hasil tambang pasir dan batu itu secara benar. Maka akan ada pihak ketiga yang mengajukan  untuk penerbitan Izin Industri Pertambangan Rakyat (IPR), (Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 dan Undang – Undang No.3 Tahun 2020).

BACA JUGA  Mengabaikan Pemuda, Menghianati Bangsa

Jika sudah ada pihak ketiga yang memiliki IPR, maka pengelolaan eksploitasi tambang pasir dan batu sudah menjadi benar menurut ketentuan perundang- undangan. Dengan demikian, produk yang dihasilkan berupa material pasir dan batu yang sudah siap digunakan untuk pembangunan konstruksi di Kepulauan Anambas menjadi legal.

Lantas bagaimana dengan masyarakat pekerja tambang skala kecil selama ini?. Mereka dapat dikelola dengan membuat kelompok- kelompok masyarakat pekerja tambang rakyat di Kepulauan Anambas. Pihak pemilik IPR harus memberikan kesempatan pertama dalam rekrutmen tenaga kerja.

Jika hal itu dapat direalisasikan, maka tidak ada lagi praktek pertambangan rakyat illegal di Kepulauan Anambas. Masyarkat mendapatkan edukasi bagaimana pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk kepentingan anak cucu mendatang. Ekploitasi lingkungan hidup dapat dikelola dengan baik. Upaya pemulihan lingkungan juga dapat dilakukan secara terukur.


Terhubung dengan kami