INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Predator Anak di Anambas Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa Alvin Dwi Nanda, S.H dan Harys Ganda Tiar Sitorus,S.H, saat membacakan tuntutan dalam sidang
Editor • {Slamet}   

AnambasPos.com, TAREMPA – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan yang dihadiri Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, S.H., dan Harys Ganda Tiar Sitorus,S.H, Selasa (22/11/2022).

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh pihak Cabjari Natuna di Tarempa pada perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama Terdakwa Safri alias SAP bin alm. Rahimin dengan jumlah korban sebanyak 8 (delapan) orang anak laki-laki.

Sidang Tuntutan yang digelar secara online melalui aplikasi Zoom dan tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota M.Fauzi N,S.H.,M.H., seta Roni Alexandro Lahagu, S.H.

Terdakwa Safri alias SAP bin alm. Rahimin ketika bersidang secara online di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas.

Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum menuntut Terdakwa Safri alias SAP bin alm. Rahimin dengan amar tuntutan yaitu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.

BACA JUGA  Pelajar Anambas Kurang Minat UN Perbaikan

Melalui Siaran Pers
Nomor : PR-48/L.10.13.8/Dsb.4/11/2022, Kacabjari Natuna Di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol,S.H. nantinya dapat mengabulkan Tuntutan dari Penuntut Umum.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan pesan kepada seluruh para orang tua di Kabupaten Kepulauan Anambas agar selalu mengawasi segala aktifitas anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita senantiasa dapat mengawasi anak-anak secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali”, tulis Roy Huffington Harahap.

(AnambasPos/Slamet).


Terhubung dengan kami