INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Menteri SDM Malaysia Tegaskan Gaji PRT sesuai Upah Minimum yang Berlaku

Menteri SDM Malaysia Tegaskan Gaji PRT sesuai Upah Minimum yang Berlaku
Pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)

KUALA LUMPUR, AnambasPos.com – Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan menegaskan, gaji pembantu rumah tangga (PRT) akan dibayar mengikuti upah minimum yang sedang berlaku di negara tersebut.

“Ini merupakan isi dalam memorandum persepahaman terkait pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022,” ujar Saravanan di Putrajaya, Rabu (13/4/2022), menanggapi pemberitaan yang berkembang, dikutip dari Antaranew.com.

Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut berharap tidak ada lagi kekeliruan yang timbul berkaitan dengan gaji bagi PRT dari Indonesia setelah penjelasan tersebut.

BACA JUGA  Malaysia Longgarkan Persyaratan Segera Membuka Perbatasan Dengan RI

Saravanan memberitakan tanggapan mengulas beberapa tajuk laporan surat kabar setempat yang menyatakan gaji PRT Indonesia mulai RM1.200 (Rp 4,07 juta) per bulan.

“Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRT dibayar RM 1.500 (Rp5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan,” katanya.

Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan MoU tentang pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia pada 1 April lalu setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

BACA JUGA  Menteri Agus Gumiwang: Produsen Gula Terbesar UEA Siap Investasi 2 Miliar Dolar AS di RI

Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Hermono menegaskan majikan di Malaysia yang mau mengambil pembantu rumah tangga dari Indonesia perlu membayar gaji RM 1.500 seperti ditetapkan dalam MoU tersebut.

Penandatangan MoU pengambilan dan perlindungan PRT di Malaysia pada 1 April lalu disaksikan Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka, di Jakarta.


Terhubung dengan kami