Penulis dan Editor : Slamet
PASIR PETI, AnambasPos.com – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Transformasi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) Bersama di Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin (11/04/2022).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Prof. M. Zein lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas dengan menghadirkan Kepala Desa (Kades) serta Camat se-KKA dan juga OPD Anambas terkait sebagai peserta sosialisasi.
Bupati Kepulauan Anambas saat menyampaikan pidato dalam kegiatan yang berlangsung ketika itu sangat berharap kepada seluruh Kades maupun pihak yang terlibat agar dapat benar-benar memahami apa yang menjadi materi khusus pada kegiatan sosialisasi tersebut.
“Perlu adanya pemahaman yang sangat dalam, agar segala keperluan dapat diselesaikan dengan baik, terutama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tranformasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang”,kata Haris dalam pidato sambutanya.
Bupati Haris pada kesempatan tersebut mengingatkan para Kades agar menjaga kelengkapan administrasi dalam menjalani program yang dimaksud. “Segala adminitrasi yang ada pada program ini perlu dijaga dengan baik, jangan sampai lalai, karena pasti ada pemeriksaan sebab kita menggunakan uang negara”,ungkap Haris.
Lebih lajut lagi, Bupati juga menghimbau kepada seluruh UPT PNPM dalam melaksanakan Sosialisasi Refolusi DBM PNPM-MPd menjadi Bumdesma untuk memberikan pemahaman yang maksimal, agar seluruhnya dapat berjalan sesuai seperti harapan. “Agar seluruh pengelolaan nantinya dapat berjalan dengan baik”, pinta Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos P3APMD) Anambas, Usman,ST saat menyampaikan laporan kegiatan mengungkapkan, sosialisasi yang berlangsung berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 tentang BUMDEs dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan serta peningkatan pembinaan pengembangan pengadaan barang dan jasa BUMDEs serta Peraturan Menteri Desa nomor 14 tahun 2021 tentang syarat pembentukan pengelolaan dana bergulir BUMDEs program PNPM-MPd
“PNPM-MPd merupakan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menanggulangi kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat PNPM yang dilaksanakan sejak tahun 1948 dan terhenti pada hingga tahun 2014”, ungkap Usman.
Adapun maksud dan tujuan melaksanakan kegiatan, kata Usman, untuk mensosialisasikan tranformasi sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2021.
“Mengalihkan segala aset dari PNPM-PMd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dan memberikan pemahaman kepada seluruh Camat, Kades serta UPK tentang penyusunan laporan “, terang Usman.
Terpantau awak media ini, turut hadir Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Staf Asli Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Tenaga Ahli, Kepala Inspektorat Anambas dan OPD terkait dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi DBM itu. (*)