INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Angin Segar Bagi PMI di Negeri Jiran Bakal Digaji di Atas UMR Malaysia

Angin Segar Bagi PMI di Negeri Jiran Bakal Digaji di Atas UMR Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan meski MoU telah disepakati, masih ada tantangan yang dihadapi yakni dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait. -Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com.

JAKARTA, AnambasPos.com – Angin segar bagi pekerja migran Indonesia (PMI) domestik yang ingin bekerja ke Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian draft nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia. MoU akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Yakni, MoU yang telah disepakati dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait.

”Tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh,” tegasnya, seperti dilansir JawaPos.com, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA  BNPT Tinjau Sirkuit Formula E Ancol, Antisipasi Potensi Ancaman Teroris

Sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut antara lain, PMI mendapat gaji di atas UMR di Malaysia, PMI mendapatkan libur dalam sepekan, mendapat cuti tahunan, dan hak berkomunikasi. Lalu, tidak boleh menahan paspor PMI dan PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.

”Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System,” ungkap Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.

BACA JUGA  Kementerian KKP Segel! 4,74 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

Hal ini akan sangat menguntungkan, karena tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati. Dengan begitu, akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia.

BACA JUGA  Menteri SDM Malaysia Tegaskan Gaji PRT sesuai Upah Minimum yang Berlaku

”Sebab, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan,” jelasnya.

Sistem ini, lanjut dia, juga akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menyambut positif adanya kesepakatan nota kesepahaman ini. Ia berharap, nota kesepahamanan Indonesia-Malaysia akan menjadi pedoman bagi nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Sebut KTT G20 Bali Momentum Konversi ke Kendaraan Listrik di Indonesia

”MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan,” ujarnya.

Selain itu, kesepakatan ini diyakini dapat menekan upaya masuknya PMI secara ilegal ke Malaysia. Karena hal tersebut akan sangat berisiko bagi mereka, baik saat perjalanan maupun ketika sudah berada di Negeri Jiran tersebut.

 


Terhubung dengan kami