JAKARTA, AnambasPos.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, memang ada pengecualian bagi pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR dalam melakukan karantina. Pengecualian tersebut, yakni mereka dapat menjalankan karantina di luar Wisma Atlet atau hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, mereka yang mendapatkan pengecualian selama ini patuh terhadap kebijakan karantina. “Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih,” ujar Suharyanto usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, dikutip dari Republika.co.id, Senin (13/12/2021).
Suharyanto mengatakan, aturan karantina mandiri bagi pejabat dan anggota DPR, yakni 10 hari usai bepergian dari luar negeri. Lama waktu karantina selama 10 hari memang sesuai dengan aturan yang berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri.
Aturan 10 hari itu berlaku untuk mencegah kasus impor menyusul adanya varian omicron. “Selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” ujar dia.
Bagaimana jika ada yang melanggar aturan karantina mandiri? Ia mengatakan, BNPB memang belum mengatur perihal sanksi tersebut.
“Belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini tidak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara,” ujar Suharyanto.
Pernyataan BNPB menyusul dengan dugaan pelanggaran aturan karantina oleh pasangan selebritis, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yang baru pulang usai berlibur ke Turki. Alih-alih menjalani proses karantina, Ahmad Dhani dan keluarganya justru melakukan aktivitas di mal.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Ahmad Dhani dan Mulan terkait dugaan pelanggaran karantina tersebut. Namun, juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito sudah menyatakan, akan menindak siapapun yang melanggar aturan karantina.