INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Hasil Impeksi Lebih dari 600 Barang Dimusnahkan

Anambaspos.com – Sebanyak 652 jenis barang kadaluarsa hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Insepeksi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Anambas dimusnahkan.

Usman, Kepala Disperindagkop & UKM, KKA mengatakan, pemusnahan barang tersebut secara simbolis oleh Bupati KKA Abdul Haris, SH, usai upacara hari Kesadaran Nasional, Kamis silam. “Barang yang dimusnahkan bermacam-macam ada makanan seperti roti, kueh kueh, minuman seperti sirup dan lainnya,” ungkap Usman, Minggu (20/8).

Sebenarnya sejak mulai berlakunya Undang-Undang (UU) no 23 dimana kewenangan di tarik oleh Provinsi, pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan lagi, namun dengan kondisi di Anambas tentunya mesti ada inisiatif agar peredaran barang kadaluarsa tidak semakin menjadi.

“Ini sudah didepan mata kita tak mungkin dibiarkan, sebelum melakukan sidak maupun pemusnahan kami telah berkoordinasi dengan pihak provinsi,” bebernya.

Lebih jauh ungkap Usman, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan provinsi belum lama ini, pihaknya sudah mengusulkan untuk membuat Peraturan Gubernur, agar pemrintah Kabupaten dapat melaksanakan pengawasan.

“Kita sudah usulkan ini ke Provinsi mudah-mudahan segera dapat direalisasikan,” ujarnya. Regulasi yang tertuang dalam Pergub tambah Usman, agar ada sanksi bagi para pedagang yang berani menjajakan barang daganganya yang sudah kadaluarsa.

“Saat ini pedagang yang menjual barang kadaluarsa tidak ada sanksi jadi mereka tenang-tenang saja memajang barang dagangannya kalau ada Sidak paling paling disita,” sesalnya. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang ada sanksi yakni maksimal hukuman lima tahun dan uang denda sebesar Rp 2miliar bagi pedagang yang tertangkap menjual barang kadaluarsa.

“Yang kita usulkan ke Provinsi tidak seperti itu, namun bagi pedagang yang tertangkap tangan didenda sesuain dengan harga barang kadaluarsa yang dijual. Misal harga sirup 1 botol Rp10.000 maka pedagang didenda juga Rp10.000,” tegasnya.

BACA JUGA  Rebut Gelar Akut 2017 Provinsi Kepri, 25 Supir Teladan Bersaing

Saa ini tambah Usman langkah cepat yang dilakukan pihaknya adalah dengan melakukan sidak setiap minggunya di warung-warung dan toko serta minimarket yang ada di Kota Tarempa. “Ke depan sidak tidak hanya di kota Tarempa saja namun di pulau-pulau lain yang ada di Anambas,” imbuhnya. (red/hn).

 

 

 

sumber : Haluan Kepri


Terhubung dengan kami