INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

KUA Kecamatan Siantan, Tetap Layani Akad Nikah di Bulan Ramadhan

Kepala KUA Kecamatan Siantan ,Ade Mawi, ketika ditemui di ruang kerjanya

TAREMPA, AnambasPos.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tetap melayani pernikahan bagi calon pengantin (catin) yang mendaftarkan diri pada bulan Ramadhan. Terhitung sejak bulan Januari hingga April 2021, tercatat 28 dari 32 catin telah melaksanakan akad nikah.

dari keseluruhan jumlah pasangan catin tersebut, ada 4 pasangan yang mendaftarkan diri pada bulan april tahun 2021. pasangan itu mendaftar saat menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi ketika ditemui AnambasPos.com diruang kerjanya. “Untuk jumlah keseluruhan catin yang mendaftar dari bulan Januari hingga bulan April 2021 tercatat sebanyak 32 pasangan. 28 catin diantaranya telah melaksanakan akad nikah, sedangkan 4 catin lainya baru saja mendaftar  saat menjelang bulan Ramadhan,”kata Ade Mawi. Jum’at (16/04/2021).

Menurut Ade, akad nikah pada bulan Ramadhan akan tetap dilaksanakan, namun pelaksanann tersebut hanya dilakukan di kantor KUA .”Bulan puasa ini semua akad nikah di kantor saja, karna belum pernah adanya permintaan untuk dilaksanakan di luar kantor,” terang Ade.

Ade juga berpesan, Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak dan adanya beberapa perubahan yang diatur dalam undang-undang perkawinan.

“Proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari usia 16 tahun menjadi usia 19 tahun. Selain itu, perlengkapan dokumen juga terhitung cukup banyak,” ungkap Ade.

Selain itu, masih kata ade, masyarakat yang akan melakukan pernikahan dengan mempelai wanitanya di bawah umur 19 tahun akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU perkawinan.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Jemaja Gelar Bersembang Bercerita

“Ada sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku pernikahan yang tidak mematuhi undang-undang,” ucap Ade.

Laporan : CR/02

Editor : Slamet


Terhubung dengan kami