INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id
Berita  

Anambas Segera Miliki Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Yusli, YS, S. IP, Ketua Komisi I DPRD Anambas, saat Kunker di Damkar Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com –  “Semangat awal dari kami Komisi I Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, adalah adanya rencana Pemerintah Dearah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam melakukan perubahan Susunan Perangkat Daerah yang draft  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)- nya, sudah diajukan ke DPRD,” begitu kata Yusli YS, S. IP, Ketua Komisi I DPRD KKA, kepada AnambasPos.com, Senin (8/3/2021) melalaui pesan what’s app-nya.

Komisi I dan Pimpinan DPRD Anambas saat melakukan Kunker ke Damkar Kota Tanjungpinang

Disampaikan Yusli bahwa, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KKA, pada tanggal 24 Maret mendatang, rencananya akan digelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

“Salah satunya membentuk Sususnan Perangkat daerah baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Pemda KKA. Kami berinisiasi sebagai langkah awal memberikan dukungan secara menyeluruh. Agar nanti dalam pembentukan Damkar tersebut lebih maksimal tentunya,” sebut legislator asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Dia kemudian meminta, tugas dan fungsi Damkar KKA nantinya setelah terbentuk, agar  dapat dengan maksimal mengakomodir kondisi daerah-daerah Kepulauan Anambas  yang rentang kendalinya sangat sulit. Baik di desa-desa, maupun di kecamatan-kecamatan yang ada.

“Secara teknis nanti setelah Pemda KKA menyampaikan perubahan Ranperda ke DPRD KKA. Mekanisme dan aturan dalam pembentukan Perda, akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD. Detailnya akan disusun bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KKA dan Instansi terkait sesuai kebutuhan lain pendukung. Seperti anggaran dan SDM yang akan melaksanakan tugas itu nantinya,” paparnya.

Amanah pembentukan Damkar ini lanjut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten / Kota.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir KJK, Lurah Tarempa Gelar Syukuran

Diapun berharap agar secepatnya terealisasi. Sehingga upaya antinsipasi terhadap bahaya kebakaran dapat dipersiapkan secara matang. Mampui mempersiapkan lebih awal skema dalam meminimalisir dampak dari kebakaran di Wilayah Kepuluan Anambas.

“Kita juga berharap agar nantinya, setelah terbentuknya Damkar ini, Unit atau Satuan Kerja-nya  di wilayah-wilayah kecamatan atau desa,  agar lebih dikuatkan dari sisi SDM maupun dukungan sarana dan peralatan sebagai penunjang. Di desa -desa perlu kita kuatkan fungsi ini juga, agar keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terwujud,” imbuhnya

Laporan  dan Editor: Asril Masbah


Terhubung dengan kami