AIR PUTIH, AnambasPos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Putih Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tetapkan 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari warga kurang mampu di Desa Air Putih sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021.
43 KPM tersebut dinilai Pemdes Air Putih bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes) sangat memenuhi kriteria sebagai penerima.
” Untuk warga Desa Air Putih, kita telah menetapkan 43 KPM sebagai penerima BLT dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021,” kata Kepala Desa (Kades) Air Putih, Azam Basir, ketika ditemui Anambaspos.com. Minggu (07/02/2021).
Azam menyebut, jumlah anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Dana Deda (DD) tahun 2021 sebesar Rp.154.800.000,- .
” Sumber anggaran itu sendiri kita ambil dari Dana Desa (DD), dengan jumlah Rp. 154.800.000,- yang akan kita salurkan kepada 43 KPM sebesar Rp.300.000,- perbulan dan terhitung sebanyak 12 bulan,” terang Azam.
Azam juga menerangkan, untuk penyaluran, Pemdes Air Putih sendiri akan mengikuti perkembangan tatacara penyaluran yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Anambas.
” Saat ini kita dari Pemdes Air Putih memang belum melakukan penyaluran, itu dikarnakan belum adanya pencairan yang diatur melalui Pemerintah Daerah (Pemda) Anambas, dan sistem penyaluran itu sendiri kita juga akan mengikuti perkembangan kedepan,” ungkap Azam.
Reporter dan editor : Slamet.