INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Hilangnya Marwah Lembaga Negara, Oleh : Wan Rendra Virgiawan, Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang semester III

Penulis memulai opini ini dengan mengutip perkataan Bung Karno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”, perkataan ini sangat terngiang diingatan kita semua apalagi melihat kondisi negara kita akhir-akhir ini yang semakin amburadul.

Penulis akan mencoba menguraikan subtema diatas. Indonesia adalah negara yang menganut sistem Demokrasi, yakni sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Marwah itu kehormatan, Lembaga merupakan alat negara untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, secara sederhana terminologi marwah lembaga negara dapat kita pahami dari makna tersebut.

Awal maret 2020, Indonesia dikejutkan dengan apa yg dinamakan pandemik Corona Virus Disease 2019, atau lebih terkenal dengan nama Covid-19 yg begitu dasyat, hingga melumpuhkan sendi sendi kehidupan, ekonomi, matapencaharian dan memaksa masyarakat harus beradaptasi dengan cara serta lingkungan yang baru.
Disaat lumpuh dan matinya sendi-sendi kehidupan.

penulis menilai setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Lembaga Negara selalu simpang siur, mulai dari penerapan PSBB, kebijakan yang bertolak belakang antara satu institusi kementerian dengan kementerian lainnya, hingga pembagian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Hal tersebut menular sampai di tingkat Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota di Kepri. Semuanya ini adalah gejala-gejala awal hilangnya marwah lembaga negara.

Penulis akan mencoba masuk lebih dalam lagi, disaat marwah lembaga negara pincang, muncul pula akan dilaksanakan pilkada serentak di Indonesia pada tanggal 23 September 2020, yang akhirnya ditunda dan diwacanakan kembali pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini tentu menjadi perbincangan ditengah masyarakat dikarenakan angka terpapar covid 19 meningkat, tentu bisa menimbulkan Klaster baru saat pelaksanaan pilkada, dan anehnya pelaksanaan pilkada masih saja menjadi prioritas dibandingkan pemulihan ekonomi ditengah pandemi.

BACA JUGA  Hidup Berkualitas Bermula dari Sanitasi Sehat

Kemudian, disaat semua hal diatas belum terjawab dan terpecahkan, lagi-lagi lembaga negara membuat suatu hal yang unik, yakni mengesahkan UU Cipta Kerja. Hingga gelombang arus masyarakat di berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong menolaknya.

Lantas, setelah banyaknya polemik yang terjadi, akankah Lembaga Negara masih bisa mengADAkan Marwah nya kembali?.

Ditulis oleh : Wan Rendra Virgiawan


Terhubung dengan kami