INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Walau Pandemi Corona, Perusahaan TBJ di Lingga, Diduga Masih Lakukan Penambangan Bouksit, Hingga Ekspor ke China

Aktifitas Penambangan Bouksit di Linnga. Fhoto : Budi Prasetyo

Mahasiswa Desak Pemkab Lingga untuk Segera Crosscek 

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Mahasiswa Kepri asal Kabupaten Lingga, Budi Prasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk segera melakukan kroscek ke lapangan, terkait adanya dugaan kegiatan penambangan bouksit oleh perushaan TBJ yang masih beroperasi hingga saat ini. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan tepatnya di Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Budi Prasetyo, saat aksi pada beberapa waktu lalu.

Kondisi itu sangat ironis menurut Budi. Jika dugaan itu benar adanaya, bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung dan dilakukan di tengah Pandemic Virus Corona yang saat ini pencegahannya tengah dimaksimalkan, tentu sangat disayangkan. Lagi pula, praktek itu sangat kontradisksi dengan kebijakan Pemkab Lingga yang melakukan lokal lockdown.

“Kabupaten Lingga sedang lockdown, tapi kami menduga kegiatan expor tambang bouksit  masih tetap jalan. Expor-nya malah ke negara asal virus mematikan itu pula, yaitu China. Kalau benar ini terjadi, saya duga ada oknum Pemkab Lingga yang ‘bermain mata,’ dengan pihak perusahaan terkait hal ini. Harus ditindak tegas,” ungkap Budi,  yang kuliah di Universitas  Maritim Raja Ali Haji (Umrah) itu, kepada AnambasPos.com, Rabu (08/04.2020).

Dia kemudian mengingatkan bahwa, jangan sampai pihaknya sebagai Mahasiswa Lingga yang merupakan anak tempatan, mendapat efek buruk akibat adanya aktifitas penambangan  tersebut. Pihak perusahaan itu, sebagaimana data yang dia peroleh, diketahui telah melakukan dua kali meng-expor ke negara China.

“Jangan sampai masyarakat sekitar terkena dampak  buruk dari berjalannya perusahaan tambang ini,” sebutnya.

Perusahaan tambang  tersebut juga,  diduga melanggar Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Lingga. Sebab, Perda tersebut tidak mengakomodir tentang kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga, namun peruntukannya lebih kepada sektor pariwisata dan pertanian.

BACA JUGA  RTRW Desa Terkendala Tapal Batas

“Setahu saya perusahaan tambang TBJ yang bergerak di Desa Langkap ini tidak memiliki izin di Kabupaten Lingga.  Kita duga telah melanggar Perda RTRW yang ada di Kabupaten Lingga. Padahal Kabupaten Lingga sendiri, Perda RTRW -nya hanya untuk sektor pertanian dan pariwisata,” bebernya.

“KIta duga perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor bahan mentah ke China. Kenapa begitu beraninya. Padahal perda RTRW Kabupaten Lingga, tidak berbunyi untuk pertambangan, hanya untuk pertanian dan pariwisata. Saya minta agar pihak-pihak terkait harus cepat mengatasi permasalahan ini. Jangan sampai baru didemo, barau sadar akan kesalahannya,” tutupnya.

Laporan : Chika Puteri

Editor : Asril Masbah

 

 


Terhubung dengan kami