Tarempa – AnambasPos.com – Kelurahan Tarempa bersama Bhabinkamtikmas Kelurahan Tarempa, mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nomor : mak/2/III/2020, di Kelurahan Tarempa, Senin (23/03/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Senin (23/03/20).
“Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di Lingkungan Kelurahan Tarempa, dapat mengerti bagaimana cara untuk menghindari dari bahaya tertularnya Virus Corona (Covid-19) yang tengah mewabah saat ini,” ujar Lurah Tarempa, Syamsir, S. AP kepada AnambasPos.com.
Disamapikan Syamsir bahwa, jika masyarakat sudah mengerti cara menghindarinya, tentu mereka dapat menjaga diri masing-masing. “Masyarakat harus tau cara menghindar agar tidak tertular Virus Corona ini,” pinta Syamsir.
Kepada Masyarakat Kelurahan Terempa, Syamsir berpesan agar mengikuti Maklumat Kapolri nomor: mak/2/III/2020, serta himbauan dari Pemerintah Daerah (Pemda) KKA.
“Demi keselamatan diri, masyarakat harus mengikuti Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dan himbauan dari Pemerintah Dearah (Pemda) KKA,” ucap Syamsir.
Menyikapi kasus ini, Kapolri tambah Syamsir, telah berpedoman pada, azas keselamatan rakyat dimana rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto yang mesti diberlakukan. “Maklumat ini dibuat bertujuan untuk melindungi masyarakat,” terang Syamsir.
Beberapa poin penting yang tertuang dalam Maklumat Kapolri tersebut diantaranya, dengan tegas memerintahkan agar kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya, ditiadakan.
“Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga,” himbau Syamsir di hadapan Warga Kelurahan Tarempa dari rumah ke rumah dengan menggunakan pengeras suara .
Laporan: Laode Asus
Editor: Asril Masbah