AnambasPos.co.id – Kejaksaan Agung pekan depan akan mengumumkan tersangka kasus korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel, setelah para penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi dikutip media bahwa kasus korupsi tersebut terkait pembangunan pabrik blast furnance yang kemudian dihentikan padahal perusahaan sudah menghabiskan dana triliunan rupiah.
“Sudah mulai terang kasus korupsi Krakatau Steel ini. Insya Allah minggu depan lah (pengumuman nama tersangka),” tuturnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (28/5/2022).
Sejauh ini, katanya, tim penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli sekaligus mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel yang bakal diumumkan pekan depan itu.
“Sudah puluhan saksi kita periksa, kalau untuk nama calon tersangkanya sudah dikantongi ya. Tunggu saja nanti,” katanya.
Baca Juga: 4 Direktur PT Krakatau Steel Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek Blast Furnace.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel terjadi pada tahun 2011-2019. Ketika itu PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan kontrak Rp6,9 triliun.
BUMN ini telah membayarkan uang ke Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC.
“Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar,” tutur Burhanuddin di Kejagung beberapa waktu lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga triliunan. Dia juga mengemukakan bahwa pekerjaan pembangunan pabrik tersebut sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi. “Selain itu, pekerjaannya sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi,” katanya.