ANAMBASPOST.COM, KARIMUN – Masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Karimun kerap kali dipermasalahkan dengan proses pengurusan dokumen, bahkan hal ini sudah menjadi clasic dikalangan masyarakat. Seperti diketahui, untuk proses pengurusan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memakan waktu yang cukup lama dalam pengurusannya. Hal ini kerap kali ditemukan dalam perangkat RT dan RW di Karimun.
“Banyak warga komplain dan mengeluhkan hal ini ke RT/RW setempat gara-gara proses pengurusan KK dan KTP yang memakan waktu lama bahkan sampai empat bulan. Yang jadi pertanyaan apakah pengurusan itu memakan waktu sampai empat bulan di instansi terkait?,” beber Ketua RT 004/ RW 005 Jalan, Gang Awangnur, Kecamatan Meral, Sahid dalam acara penyerahan Insentif RT dan RW se Kabupaten Karimun oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Gedung Nilam Sari perkantoran Bupati Karimun Jalan Poros, Kecamatan Meral pada Selasa (24/11/2015) kemarin.
Sahid menambahkan sebagai garda terdepan pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, hal ini selalu menjadi permasalahan yang sangat usang didalam masyarakat. Ironinya permasalahan tersebut seolah menjadi permasalahan turun temurun yang harus dilalui, sebab dalam permasalahan serupa selalu terjadi dan terus terjadi dari tahun ke tahun dan dari Ketua RT satu ke Ketua RT lainnya.
“Apa nggak bisa lagi dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah pengurusan akte ini?,” tanya Sahid.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan aka terus berupaya semaksimal mungkin untuk mempersingkat waktu pelayanan proses pengurusan dokumen agar keperluan masyarakat akan identitas tidak terhambat karena lamanya penerbitan Kartu identitas diri tersebut.
“Nanti kita akan panggil masing-masing Camat untuk menjelaskan hal ini. Yang jelas kita dari pihak Pemkab akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tukasnya. (Ns/ Dedi)
Editor: Faisal